Dinas KBP3A Sintang Gandeng Ormas dan Tokoh Masyarakat Perkuat Perlindungan Anak

SINTANG – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sintang melibatkan organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan berbagai persoalan yang dialami anak, mulai dari kekerasan, perkawinan usia anak, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Mencegah Terjadinya Masalah pada Anak yang berlangsung di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (13/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Helmi, yang mewakili Bupati Sintang.
Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Sintang, Edy Harmaeni, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sintang sebagai Kabupaten Layak Anak.
Baca jugaBupati Sintang Matangkan Persiapan HUT ke-21 HIMPAUDI Tingkat KalbarMenurut Edy, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, serta upaya mengurangi perkawinan usia anak.
Ia menegaskan, keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan organisasi perempuan sangat diperlukan untuk memperluas edukasi serta meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak di lingkungan masing-masing.
Edy juga mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026, pihaknya telah menangani 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berdampak kepada korban secara langsung, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan perkembangan anak.
Untuk memperdalam pembahasan, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang menyampaikan materi sesuai bidangnya. Pengadilan Agama Sintang memberikan penjelasan mengenai pencegahan perkawinan anak, sementara Dinas Kesehatan membahas dampak perkawinan usia anak terhadap kesehatan reproduksi dan kesehatan mental.
Selain itu, psikolog klinis menyampaikan materi mengenai pola asuh serta peran keluarga dalam mencegah perkawinan usia anak.
Melalui kegiatan ini, Dinas KBP3A Sintang berharap seluruh unsur masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan anak dan mampu berperan aktif dalam melakukan pencegahan sejak dini. Sinergi pemerintah, keluarga, organisasi masyarakat, dan tokoh setempat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung tumbuh kembang anak di Kabupaten Sintang.
Berita ini bermanfaat? Bagikan ke keluarga & teman
Bagikan ke WhatsApp



